JENEPONTO, SULSEL - Tim Tindak Operasi Pekat Polres Jeneponto melakukan penggerebekan praktek Perjudian jenis kartu domino di Lingkungan Pannara, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Selasa (09/07/2024).
Pengerebekan dilakukan setelah adanya informasi dari Masyarakat yang merasa resah akan aktifitas tersebut. Petugas dari tim tindak operasi pekat langsung menindaklanjuti laporan ini dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
Kasi Humas Polres Jeneponto, AKP Bakri mengatakan, dalam penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 2 (dua) orang yakni inisial "N" (31) dan "R" (27), yang merupakan warga setempat
"Jadi lokasi main judi ini berlangsung di dalam rumah mertua dari pelaku berinisial "N" di ruangan tamunya, " ungkap AKP Bakri.
Kata dia, dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 2 pasang kartu hoker berwarna hitam, total uang sebesar Rp265.000 (Dua ratus enam puluh lima ribu rupiah).
"Atas perbuatannya ini para pelaku terancam hukuman minimal 4 tahun penjara sesuai pasal 303 ayat (1)-1 Bis KUHP dan pasal 303 ayat (1)-2 Bis KUHP tentang perjudian, " pungkasnya.
Baca juga:
Gakkum KLHK Tangkap Cukong Kayu di Sulsel
|