KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya

    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    JENEPONTO, SULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah  (Pilkada) serentak Tahun 2024, Gubernur-wakil Gubernur dan Bupati-wakil Bupati.

    Bimtek persiapan KPPS ini, bertempat di Gedung Aisyiah, Jln Abdul Jalil Sikki Kelurahan Balang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sabtu (14/9/2024). 

    Pada kesempatan tersebut, hadir Ketua KPU Jeneponto, Asming Syarif, Kordiv Sosdiklih, Parmas dan SDM, Hasrullah Hafid dan Bawaslu Jeneponto. 

    Adapun yang menjadi perserta pada Bimtek se-Kabupaten Jeneponto ini. Yakni, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ketua dan divisi sosdiklih parmas dan SDM 2 orang serta Panitia Pemungutan Suara (PPS) devisi parmas dan SDM 1 orang.

    Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Eks Komisioner KPU Jeneponto, Syamsudin, S.Pd., M.Pd dengan materi, "Konsep Penerapan Regulasi Dalam Pembentukan KPPS".

    KPU Jeneponto, Asming mengatakan, dasar hukum pelaksanaan bimtek persiapan pembentukan KPPS ini berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. 

    UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota. 

    Dan, keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pemodaman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilukada.

    Asming menjelaskan, adapun tugas, wewenang dan kewajiban KPPS dalam Pemilu 2024. Diantaranya, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, menyerahkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) kepada saksi peserta pemilu yang hadir dan pengawas TPS, melaksanakan pemungutan dan perhitungan suara di TPS serta membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan perhitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta pemilu, Pengawas TPS, PPS dan PPK melalui PPS. 

    Selain itu, kata dia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

    "Jadi perlu juga diperhatikan ya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pendaftar calon anggota KPPS, " katanya.

    Salah satu diantaranya sebut dia, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum. 

    "Untuk jadwal dan tahapan pembentukan rekrutmen KPPS ini serentak dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada  tanggal 17-21 September 2024, " jelasnya.

    Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Jeneponto Asming Syarif ini, dimulai sekira pukul 09.55 WITA dan berlangsung hingga pukul 16.00 dan tutup dengan sesi tanya jawab/diskusi persiapan pendaftaran colon anggota KPPS (*). 

    Muh. Andhi Syam

    Muh. Andhi Syam

    Artikel Sebelumnya

    Telan Anggaran Ratusan Miliyar, Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hari Kedua Program TMMD Ke-122 Kodim 1425 Jeneponto, TNI Bongkar Rumah Warga di Desa Tuju
    Kepala Desa Tuju Sebut Program TMMD Kodim 1425 Jeneponto Memberi Manfaat Besar Bagi Masyarakat di Wilayahnya
    Pastikan Penyaluran Bantuan Bibit Benih Padi Tidak Dipolitisasi, Dinas Pertanian Jeneponto Libatkan TNI-Polri dan Panwas
    Puncak HUT RI ke-79, Pj Bupati Jeneponto akan Adakan Simulasi Makan Siang Gratis di Hari H dan Pentas Hiburan Malam
    Per-September, Lembaga Survei PT. IPI Merilis Elektabilitas ke 4 Paslon Pilkada Jeneponto, Paris - Islam Masih Teratas
    Terkait SKBS Bagi Calon Petugas KPPS pada Pilkada Serentak, Pj. Bupati Jeneponto Tegaskan Ikuti Instruksi Edaran Gubernur
    Puncak HUT RI ke-79, Pj Bupati Jeneponto akan Adakan Simulasi Makan Siang Gratis di Hari H dan Pentas Hiburan Malam
    Makin Dicintai Rakyat, Permintaan Baliho Dukungan Paslon Bupati Jeneponto Paris - Islam Terus Bertambah
    Pastikan Progres Berjalan, Pj Bupati Jeneponto Tinjau Pengerjaan Saluran Induk Irigasi Kelara Karalloe
    Hj. Salmawati Resmi Dilantik Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Paslon Bupati Paris - Islam Makin Kuat di Pilkada Jeneponto
    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Jelang Pilkada, Disdukcapil Jeneponto Terus Lakukan Optimalisasi Pemuktahiran Data Warga dan Perekaman KPT-el
    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andri Suryana Arief Bulu untuk Maju Pilkada Jeneponto

    Ikuti Kami