Diduga Korupsi DD, AMPS Resmi Laporkan Oknum Kades di Kejaksaan Negeri Jeneponto

    Diduga Korupsi DD, AMPS Resmi Laporkan Oknum Kades di Kejaksaan Negeri Jeneponto
    Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Sapanang (AMPS) secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Sapanang di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 2 Desember 2024.

    JENEPONTO, SULSEL - Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Sapanang (AMPS) secara resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Sapanang, Lukman di Kejaksaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin, 2 Desember 2024.

    Kades Sapanang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan proyek pembangunan/pengadaan Embun Tahun Anggaran 2023 yang berlokasi di Dusun Sarroanging, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, Jeneponto.

    Kepada media, Rahmat mengatakan, berdasarkan bukti permulaan dan hasil pantauannya di lapangan bahwa embun tersebut adalah milik warga yang dibangun secara pribadi. Namun Pemerintah Desa Sapanang memasang prasasti pengadaan Embun yang bersumber dari APBDES (Dana Desa) Tahun 2023.

    Ironisnya lagi, ungkap Rahmat, tidak ada nilai nominal anggaran yang jelas sebagaimana amanat UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Perpres No. 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.

    Adanya fakta tersebut, Mahasiswa UIT ini menduga kuat adanya adanya Indikasi korupsi dan penyimpangan. Sebab, Pemerintah Desa mengklaim pembangunan embun itu yang diketahui milik warga.

    "Kami sudah melakukan klarifikasi dan wawancara kepada pemilik ternyata embun itu bukan milik pemerintah desa Sapanang. Melainkan milik warga, " ungkap Rahmat.

    Menurut Rahmat, pemilik embun itu mengaku mulai membangun dari nol sampai selesai tidak ada campur tangan Pemerintah Desa sapanang.

    "Pemilik embun mengaku diberi uang 3 juta tanpa tau apa maksud dan tujuan pak desa, kemudian pemerintah desa memasang prasasti tanpa mengonfirmasi ke pemilik sebelumnya, " kata dia.

    Hal tersebut ketahuan setelah salah seorang dari pihak keluarga pemilik embun memberitahukannya. 'Punyanya masyarakat kemudian di masukkan dalam kegiatan desa, " tambah Ramhat sambil nyinyir.

    Olehnya itu, Rahmat menegaskan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segara mengambil langkah tegas memanggil dan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Sapanang demi tegaknya supramasi hukum yang berkeadilan.

    "Kami juga meminta transparansi  pengolaan dana desa sesuai permendes No. 7 Tahun 2023 tentang penggunaan dana desa serta penagakan amanat UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, " pungkasnya. 

    Terpisah, Kepada Desa Sapanang, Lukman mengatakan, bahwa terkait hal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Inspektorat Jeneponto bagian penindakan.

    "Jadi kalau mauki lebih jelas ke Inspektorat mi, sudah ada itu datanya di inspektorat, beliau sudah turun dan bercerita langsung dengan pemilik lahan dan itu sudah clear, " kata Kades Sapanang Lukman kepada Indonesiasatu.co.id Sabtu (7/12/2024).

    Lukman menjelaskan, terkait pembangunan embun tersebut atas permintaan masyarakat Desa Sapanang yang sudah beberapa tahun Kades Sapanang janjikan.

    "Karena warga mendesak, jadi saya bilang ke pemilik lahan pakai mi dulu uang pribadi ta untuk membangun embun, nanti kita kembalikan uangnya setelah pencairan, " katanya.

    "Jadi ada kesempatan sebelumnya dari pemilik lahan dengan pemerintah desa sapanang dan lahannya sudah diibahkan. Ia ada penyerahan ibahnya dari pemilik lahan. Pemilik lahan atas nama Sangkala bilang tidak apa-apa ji nak yang penting pasti ji uangku dikembalikan, " sambung Lukman menirunya.

    Sehingga Lukman menganggap bahwa yang membangun embun itu adalah Pemerintah Desa Sapanang. Sebab, sudah ada kesempatan yang terbangun sebelumnya dengan pemilik lahan.

    "Dia juga melapor tidak konfirmasi sebelumnya ke saya kan. Dia langsung saja melapor berdasarkan asumsinya dia toh. Jadi tidak betul itu asumsinya, " jelas Lukman (*)

    Syamsir, HR

    Syamsir, HR

    Artikel Sebelumnya

    Ketua Bawaslu Jeneponto Enggan Dikonfirmasi,...

    Artikel Berikutnya

    Sah.! KPU Jeneponto Resmi Tetapkan Hasil...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan
    Randang Lokan Kambang: Rasa Rindu dari Batang Lengayang
    Tim Hukum PASMI Resmi Laporkan Bawaslu Jeneponto dan Bawaslu Sulsel ke DKPP, Ini Dugaan Pelanggarannya
    Serap Aspirasi Masyarakat, Komisi III DPRD Jeneponto Reses Perdana di Desa Turatea, Tindis Full Prioritaskan Dapil 2 Tambora
    Tenang, Sabar dan Bijak, Paris-Islam Berhasil Kunci Kemenangan Pilkada Jeneponto
    Sah.! KPU Jeneponto Resmi Tetapkan Hasil Perolehan Suara Pilkada 2024, PASMI Kantongi Suara Tertinggi
    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    KPU Jeneponto Gelar Debat Publik Pertama di Hotel Four Ponit Makassar, 4 Paslon Cabup dan Cawabup Tampil Memukau
    Dukungan Terus Mengalir, Paslon Bupati Paris - Islam Tunjukkan Gaya Politik Merangkul dan Makin Dicintai Rakyat
    Bank Sulselbar Gandeng Kejati Sulsel Teken MoU untuk Pendampingan Hukum
    Usai Kejari Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Pupuk Bersubsidi, Komisi II DPRD Jeneponto Minta Periksa Juga Antek-Anteknya
    Wow..!! Massa Dukungan PASMI Tak Terbendung Bagaikan Bak Lautan Manusia di Lapangan Soeharto Kecamatan Kelara
    KPU Jeneponto Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024, Ini Tahapannya
    Ketua Umum KKT Jeneponto H. Alimuddin Silaturahmi Politik di Sekertariat KarDam Community, Dihadiri 21 Kordes Dapil Batara
    Tak Menunggu Lama, Resmob Polres Jeneponto Ringkus 3 Pelaku Pencurian Kuda di Barangdasi
    Jelang Pilkada, Disdukcapil Jeneponto Terus Lakukan Optimalisasi Pemuktahiran Data Warga dan Perekaman KPT-el
    DPP Partai UMMAT Serahkan B.1 KWK pada Paslon Efendi Al Qadri Mulyadi dan Andri Suryana Arief Bulu untuk Maju Pilkada Jeneponto

    Ikuti Kami